TAPAKTUAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi insan pers guna mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Hal itu mengemuka saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., menerima kunjungan Pengurus Daerah (PD) IWO Aceh Selatan di Aula Kejari setempat, Selasa (5/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Rozano Yudistira menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial yang vital dan tidak dapat dipisahkan dari upaya penegakan hukum. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum sangat dipengaruhi oleh ketepatan informasi yang beredar di publik.
”Kami sangat terbuka untuk bersinergi. Peran rekan-rekan media sangat besar dalam mendiseminasikan capaian kinerja kejaksaan kepada publik. Dengan informasi yang tepat, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tentu akan semakin kuat,” ungkap Rozano.
Kajari yang didampingi Kasi Intel Roland Tampubolon, Kasubsi 2 Intelijen Harry Wibisono Wibowo, serta jajaran staf intelijen lainnya, mengapresiasi inisiatif IWO dalam menjalin silaturahmi. Ia menilai komunikasi dua arah antara penegak hukum dan wartawan adalah kunci menjaga kondusivitas daerah.
Ketua PD IWO Aceh Selatan, Hartini, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan persepsi antara jurnalis online dan pihak kejaksaan di "Negeri Pala". IWO berkomitmen menjadi mitra kritis namun tetap konstruktif dalam mengawal isu-isu hukum.
”Kehadiran kami hari ini adalah bentuk komitmen IWO untuk terus menjadi mitra strategis bagi Kejari Aceh Selatan. Kami berharap, di bawah kepemimpinan Bapak Rozano Yudistira, kolaborasi dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan konstruktif kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” ujar Hartini.
Dalam kunjungan tersebut, Hartini hadir bersama sejumlah pengurus inti, di antaranya:
Meski mendukung penuh keterbukaan informasi, Kajari Rozano Yudistira memberikan catatan khusus mengenai profesionalisme pemberitaan. Ia meminta setiap anggota pers tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas di lapangan.
Prinsip akurasi dan objektivitas menjadi poin utama yang ditekankan untuk menghindari misinformasi atau kegaduhan di tengah masyarakat. Rozano berharap kanal pemberitaan profesional dapat menjadi sarana edukasi hukum bagi warga Aceh Selatan secara luas.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini juga diisi dengan diskusi ringan mengenai isu-isu terkini di kabupaten tersebut. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memperkuat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Aceh Selatan ke depan.