BANDA ACEH — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh mulai menyusun peta jalan penggerakan masyarakat guna mengantisipasi berbagai kasus sosial yang mengancam kelompok rentan. Program ini diproyeksikan berjalan penuh pada 2026 dengan fokus utama pada pencegahan kekerasan serta penguatan perlindungan hukum di tingkat akar rumput.
Pemerintah Aceh menetapkan lima pilar utama dalam agenda pemberdayaan tersebut. Fokus ini mencakup pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), hingga penanganan serius terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain ketiga hal tersebut, DPPPA Aceh memberikan atensi khusus pada persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan upaya menekan angka perkawinan anak. Kelima poin ini dianggap sebagai tantangan krusial yang memerlukan intervensi kolektif dari berbagai lapisan masyarakat agar tidak terus berulang.
Skema pemberdayaan ini tidak hanya mengandalkan kebijakan birokrasi, tetapi mendorong partisipasi aktif warga di setiap desa atau gampong. Masyarakat akan dibekali pengetahuan untuk mengenali tanda-tanda awal kekerasan dan memahami mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
Langkah ini diambil untuk memutus rantai diam yang sering terjadi dalam kasus kekerasan domestik maupun perdagangan orang. Dengan keterlibatan warga secara langsung, deteksi dini terhadap ancaman eksploitasi anak diharapkan dapat dilakukan lebih efektif sebelum masuk ke ranah hukum.
Isu perkawinan anak menjadi salah satu prioritas karena dampaknya yang sistemik terhadap kesehatan, pendidikan, dan ekonomi keluarga. Program tahun 2026 tersebut bakal menyasar edukasi bagi orang tua serta tokoh masyarakat mengenai risiko jangka panjang dari praktik pernikahan dini.
Sementara itu, bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), pemerintah daerah berupaya memastikan proses pendampingan yang sesuai dengan standar perlindungan anak. Hal ini dilakukan agar hak-hak dasar anak tetap terpenuhi meskipun mereka sedang menjalani proses hukum atau masa pemulihan sosial.