Pasar kripto global mencatatkan kapitalisasi sebesar Rp 47.215 triliun pada perdagangan Senin pagi ini. Kenaikan 1,33 persen dalam 24 jam terakhir itu didorong oleh penguatan harga sejumlah aset digital utama seperti Bitcoin dan Ethereum.
JAKARTA — Harga Bitcoin dan Ethereum kompak bergerak di zona hijau pada perdagangan Senin pagi. Berdasarkan data CoinMarketCap pukul 07.41 WIB, harga Bitcoin naik 1,13 persen dalam 24 jam terakhir ke level USD 81.568 atau setara Rp 1,41 miliar (kurs Rp 17.360 per dolar AS). Dalam sepekan, harga aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini melambung 4,02 persen.
Sementara itu, harga Ethereum naik 0,94 persen dalam sehari terakhir. Selama sepekan, harga Ethereum melesat 1,42 persen dan kini berada di posisi USD 2.346 atau Rp 40,72 juta.
Di antara jajaran kripto utama, XRP mencatat kenaikan paling tajam dalam sepekan. Harga XRP meroket 5,02 persen dalam tujuh hari terakhir dan menguat 2,64 persen dalam 24 jam terakhir ke level USD 1,45.
Solana (SOL) juga tak kalah impresif. Harga Solana bertambah 2,79 persen dalam sehari dan melambung 14,19 persen dalam sepekan. Kini harga Solana berada di posisi USD 95,59.
Binance Coin (BNB) naik 1,59 persen dalam 24 jam ke level USD 656,80 atau Rp 11,38 juta. Dalam sepekan, harga BNB menguat 6,6 persen.
Di sisi lain, sejumlah stablecoin justru menunjukkan pelemahan tipis. Harga Tether (USDT) turun 0,01 persen dalam 24 jam ke level USD 0,9997. Begitu pula USDC yang melemah 0,03 persen ke posisi yang hampir sama, yaitu USD 0,9997.
Sementara itu, Dogecoin (DOGE) naik 1,71 persen dalam sehari ke level USD 0,1103. Harga Tron (TRX) melemah 0,18 persen dalam 24 jam, namun masih mencatat kenaikan 3,35 persen dalam sepekan ke level USD 0,3495.
Di tengah momentum penguatan pasar, regulator Korea Selatan mengambil langkah tegas. Parlemen Korea Selatan baru-baru ini mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing yang mewajibkan setiap entitas bisnis yang mentransfer kripto ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan.
Amandemen tersebut juga mendefinisikan ulang konsep "bisnis transfer aset virtual", yang mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital yang melakukan transfer lintas batas. Pemerintah Korea Selatan akan menggunakan aturan baru ini untuk memantau aliran kripto secara lebih sistematis.
Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan juga berencana memperluas persyaratan Aturan Perjalanan untuk semua transaksi kripto. Saat ini, aturan itu hanya mewajibkan pengumpulan data pengirim dan penerima untuk transfer di atas 1 juta won atau sekitar USD 681,3. Para pelaku industri kripto lokal dilaporkan menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut.