KIA Tolak Gugatan WALHI, Dokumen AMDAL Sawit Tak Dikuasai DLHK

Penulis: Teuku Fahreza  •  Senin, 11 Mei 2026 | 16:41:01 WIB
Komisi Informasi Aceh menolak gugatan WALHI terkait dokumen AMDAL sawit di Aceh Selatan.

BANDA ACEH — Komisi Informasi Aceh (KIA) menolak seluruh gugatan sengketa informasi publik yang diajukan WALHI Aceh terhadap DLHK Aceh. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (5/5/2026) di Banda Aceh.

Informasi Aceh (KIA) menolak seluruh gugatan sengketa informasi publik yang diajukan WALHI Aceh terhadap DLHK Aceh. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (5/5/2026) di Banda Aceh. ISI:

BANDA ACEH — Majelis Komisioner KIA menegaskan bahwa DLHK Aceh tidak wajib menyerahkan dokumen lingkungan tiga perusahaan sawit di Aceh Selatan. Alasan penolakan bukan karena informasi bersifat tertutup, melainkan karena dokumen itu tidak dikuasai oleh badan publik tersebut. Ketua Majelis Vicky Bastianda menyatakan badan publik hanya berkewajiban memberikan informasi yang berada dalam penguasaan administratifnya.

Akar Sengketa: Tiga Perusahaan Sawit di Aceh Selatan

Perkara bermula dari permohonan data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan laporan pemantauan lingkungan yang diajukan WALHI Aceh pada akhir November 2025. Data mencakup tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan: PT Asdal Primalestari, PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS), dan PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).

Ketidakpuasan atas tanggapan PPID DLHK Aceh mendorong WALHI mendaftarkan sengketa ke KIA. Meskipun WALHI diakui memiliki kedudukan hukum yang sah, fakta persidangan justru mengungkap dokumen-dokumen tersebut tidak tersimpan di tingkat provinsi.

Dokumen Tersebar di Dua Lembaga Berbeda

Fakta persidangan menunjukkan dokumen lingkungan milik PT ALIS dan PT ATAK diproses pada tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan. Sementara itu, dokumen legalitas lingkungan PT Asdal Primalestari diduga kuat berada dalam penguasaan Kementerian Pertanian (Kementan). Perusahaan ini berdiri jauh sebelum dinas lingkungan hidup dibentuk di Aceh.

Kondisi ini membuat DLHK Aceh tidak memiliki kewenangan administratif langsung atas arsip yang dimohonkan. Baik dokumen fisik maupun digital tidak berada di bawah penguasaan instansi tersebut.

Landasan Hukum yang Digunakan Majelis

Majelis Komisioner KIA merujuk pada sejumlah regulasi dalam mengambil keputusan. Pertama, Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur batasan kewajiban badan publik. Kedua, Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Ketiga, kewenangan pengawasan lingkungan hidup berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009.

Pihak KIA menegaskan badan publik tidak berkewajiban memberikan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan. Hal ini menjadi pijakan utama penolakan seluruh permohonan WALHI.

Kewajiban Kini Beralih ke Instansi Terkait

Melalui putusan ini, kewajiban menyediakan data lingkungan hidup perusahaan sawit di Aceh Selatan beralih kepada instansi yang secara faktual memproses dan menyimpan dokumen tersebut. Untuk PT ALIS dan PT ATAK, kewajiban berada di Pemkab Aceh Selatan. Sementara untuk PT Asdal Primalestari, dokumen harus dimintakan ke Kementerian Pertanian.

Sidang ditutup dengan kehadiran kuasa hukum dari kedua belah pihak. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa informasi yang berlangsung selama lebih dari lima bulan.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: haisawit.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top