LANGSA — Edukasi digencarkan di kawasan pesisir timur Aceh. Bea Cukai Langsa bersama aparat penegak hukum menjalankan inisiasi Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan. Sosialisasi ini menyasar masyarakat di garis depan interaksi dengan satwa dilindungi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa, Destinhuru Hend Dhito, menyatakan pihaknya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat. "Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mencegah perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi," ujarnya di Langsa, Senin.
Destinhuru menjelaskan, Bea Cukai memiliki peran strategis mengawasi lalu lintas barang berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Fokusnya mendukung pencegahan penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.
Sinergi antarinstansi menjadi kunci. Bea Cukai Langsa, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, dan aparat penegak hukum lain terus memperkuat koordinasi. Pada akhir 2024, mereka menindak ekspor ilegal berbagai satwa liar dilindungi di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen lembaganya memberantas praktik ilegal. "Kami mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujarnya.
"Jangan terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi," tegas Dwi Harmawanto. Langkah edukasi ini diharapkan menekan angka perburuan dan perdagangan satwa liar yang merugikan negara dan merusak keseimbangan alam.