ACEH — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberlanjutan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun anggaran 2026. Program strategis ini tetap menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga prasejahtera agar anak-anak mereka tetap mendapatkan akses pendidikan formal tanpa kendala biaya operasional sekolah.
Penting bagi masyarakat untuk mencatat perubahan nomenklatur lembaga pengelola. Pasca restrukturisasi kabinet pada akhir 2024, istilah "PIP Kemendikbud" kini berganti menjadi "PIP Kemendikdasmen". Perubahan ini berdampak pada kanal informasi resmi yang harus diakses warga agar terhindar dari informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan kementerian lama.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Dana ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah rincian dana yang diterima siswa dalam satu tahun anggaran:
Perbedaan nominal bagi siswa di awal dan akhir jenjang terjadi karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran berjalan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan efisiensi distribusi anggaran negara tepat sasaran sesuai masa studi aktif siswa.
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke sekolah atau dinas pendidikan hanya untuk sekadar menanyakan status bantuan. Kemendikdasmen menyediakan sistem SIPINTAR (Sistem Informasi Indonesia Pintar) yang dapat diakses langsung melalui ponsel pintar masing-masing wali murid.
Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk melakukan pengecekan:
Sistem akan menampilkan data lengkap jika siswa terdaftar sebagai penerima. Informasi yang muncul meliputi status aktivasi rekening, keterangan dana sudah masuk (cair), hingga riwayat pemberian bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kemendikdasmen mengimbau warga untuk hanya mempercayai data yang keluar dari sistem SIPINTAR. Orang tua diminta berhati-hati terhadap pesan singkat (SMS) atau pesan WhatsApp yang berisi tautan (link) tidak dikenal dengan iming-iming pencairan bantuan kilat.
Penyaluran dana PIP dilakukan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah (Himbara). Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses aktivasi maupun pencairan dana bantuan ini.
Jika ditemukan kendala teknis atau indikasi pungutan liar, masyarakat dapat melapor melalui layanan pengaduan resmi di sekolah masing-masing atau melalui kanal Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen. Transparansi data menjadi kunci agar bantuan ini benar-benar menekan angka putus sekolah di Indonesia.
Bisa, selama siswa tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata di DTKS Kemensos. Sekolah dapat mengusulkan nama siswa tersebut melalui sistem Dapodik berdasarkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau pertimbangan khusus lainnya.
Hal ini biasanya terjadi karena proses pencairan dilakukan secara bertahap dalam beberapa termin. Pastikan rekening SimPel sudah diaktivasi dan periksa apakah siswa masuk dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian atau baru sekadar SK Nominasi.
Segera lakukan koordinasi dengan pihak operator Dapodik di sekolah untuk memastikan data NISN dan NIK siswa sudah sinkron dengan data di Dukcapil. Kesalahan satu digit angka pada NIK seringkali menjadi penyebab utama data tidak terbaca oleh sistem pusat.