Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh Mualem, KPA Subulussalam Minta Semua Pihak Fokus Layani Rakyat

Penulis: Zulkifli Arief  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 12:57:44 WIB
Gubernur Aceh resmi mencabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 untuk mengakhiri polemik layanan kesehatan.

SUBULUSSALAM — Polemik berkepanjangan soal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akhirnya menemukan titik terang. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi mencabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026, sebuah kebijakan yang sempat memicu keresahan di kalangan masyarakat. Kini, KPA Subulussalam mendorong agar energi yang sempat terkuras untuk urusan regulasi dialihkan kembali pada kerja-kerja pelayanan.

Ketua KPA Wilayah Subulussalam, TGK Suprida, melalui Juru Bicara sekaligus Panglima Operasi, Teuku Raja Harisul Azhar, menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program biasa. “JKA adalah hak mendasar warga Aceh yang telah melekat kuat dalam sejarah perjuangan, terutama setelah MoU Helsinki 2005,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (18/5/2026).

Akar Masalah Pergub yang Dicabut

Pergub yang baru dicabut itu awalnya diterbitkan untuk mengatasi potensi tumpang tindih layanan antara JKA dan BPJS Kesehatan. Dalam aturan tersebut, warga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS tidak lagi ditanggung melalui skema JKA. Selain itu, akses pelayanan dibedakan berdasarkan pengelompokan tingkat ekonomi atau desil.

Namun, penerapan di lapangan justru sebaliknya. Alih-alih menyederhanakan, aturan itu menimbulkan kerumitan administrasi yang memberatkan pasien. Banyak warga yang kebingungan saat berobat karena status kepesertaan mereka tumpang tindih atau tidak jelas.

Harapan Warga: JKA Bisa Dipakai Lagi Tanpa Ribet

Teuku Raja menyampaikan, pasca pencabutan Pergub, segala kendala teknis dan aturan berbelit yang merugikan pasien di rumah sakit harus lenyap sepenuhnya. Ia menekankan bahwa masyarakat di tingkat desa tidak peduli pada tarik-ulur regulasi di tingkat atas.

“Masyarakat di desa-desa itu tidak mau tahu soal urusan administrasi atau tarik-ulur regulasi di atas. Yang rakyat tahu, ketika mereka sakit dan berobat ke rumah sakit, JKA-nya bisa langsung dipakai dengan mudah. Dicabutnya Pergub ini harus jadi jaminan pelayanan kembali normal,” tegasnya.

Jangan Jadikan JKA Komoditas Politik

KPA Subulussalam juga mengingatkan agar isu kesehatan rakyat tidak lagi dijadikan alat politik. Polemik yang sempat memanas dinilai hanya menguras energi dan meresahkan warga. Kini, setelah kebijakan dikembalikan ke format semula, stabilitas daerah harus segera dipulihkan.

“Beberapa hari yang lalu energi kita sudah cukup terkuras dan membuat masyarakat resah. Sekarang, ketika kebijakan ini sudah dikembalikan ke format semula, mari kita jaga situasi agar tetap kondusif dan aman. Aceh aman, ibadah nyaman, rezeki lancar,” kata Teuku Raja.

Ia mengajak semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menyingkirkan ego sektoral dan fokus pada kerja nyata. “Mari kita sudahi polemik JKA ini. Yang paling penting masyarakat Aceh bisa bernapas lega karena jaminan kesehatannya sudah aman,” tutupnya.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: waspadaaceh.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top