BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi Simulasi dan Pra Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Aula KIP Aceh. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH SE, Rabu (20/05/2026). Rakor ini dihadiri oleh Wakil Ketua KIP Aceh H. Iskandar Agani SE, seluruh anggota KIP Aceh, serta Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.
Agusni menjelaskan, penetapan daerah pemilihan merupakan salah satu tahapan fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menekankan bahwa tahapan ini berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik, prinsip keadilan pemilu, serta kepastian hukum.
“Penetapan daerah pemilihan merupakan salah satu tahapan fundamental karena berkaitan langsung dengan kualitas representasi politik, prinsip keadilan pemilu, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya dalam kata sambutan.
Agusni menjelaskan, proses penetapan dapil harus berpedoman pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengubah kewenangan penetapan dapil.
“Kewenangan penetapan daerah pemilihan saat ini berada pada KPU sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya. Putusan tersebut menegaskan bahwa pembentukan dan penetapan dapil tidak lagi ditentukan melalui lampiran undang-undang, melainkan menjadi kewenangan KPU.
Mahkamah Konstitusi menilai mekanisme baru ini diperlukan agar penataan dapil lebih adaptif terhadap perkembangan jumlah penduduk, dinamika wilayah administratif, serta prinsip kesetaraan nilai suara pemilih. Agusni menambahkan, KPU kini diberikan kewenangan untuk melakukan penataan dapil secara lebih fleksibel namun tetap berdasarkan prinsip konstitusional.
Melalui kegiatan simulasi dan pra penetapan ini, seluruh jajaran penyelenggara pemilu diharapkan dapat melakukan pencermatan komprehensif terhadap seluruh usulan dan rancangan dapil. Agusni menegaskan, keputusan yang dihasilkan harus memenuhi prinsip proporsionalitas, integralitas wilayah, kesinambungan, kohesivitas, serta aspek geografis dan sosial budaya masyarakat.
Agusni berharap forum rakor ini tidak hanya menjadi sarana koordinasi administratif semata. Ia menginginkan forum ini menjadi ruang diskusi dan penyamaan persepsi antar penyelenggara pemilu untuk menghasilkan penataan dapil yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Ketua KIP Aceh mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, aktif memberikan masukan, serta menjaga komitmen bersama demi terselenggaranya tahapan pemilu yang berkualitas.