ACEH — Keempat notaris yang kantornya diperiksa adalah Desi Aeriani Putri, Dita Sabila, Qurrata Ayuni, dan Izra Fadiya. Mereka diwajibkan membuka kantor operasional dalam waktu 60 hari kerja setelah resmi dilantik pada 10 Maret 2026.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, mengatakan bahwa inspeksi ini untuk memastikan para notaris baru mematuhi aturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa para notaris baru ini mematuhi kewajiban mereka untuk membuka kantor operasional dalam waktu 60 hari kerja setelah pelantikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dari hasil pemantauan, seluruh kantor notaris sudah mulai beroperasi. Namun, layanan yang diberikan saat ini masih terbatas pada konsultasi hukum dan belum mencakup penerbitan akta resmi.
Tim gabungan juga memeriksa kelengkapan administrasi seperti stempel, spesimen, dan buku-buku wajib. Seluruh sarana penunjang dinyatakan memadai, tetapi dua dokumen penting belum tersedia: buku Repertorium dan buku Legalisasi. Kedua buku itu masih dalam proses di Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).
Kementerian Hukum memberikan perhatian khusus pada aspek keamanan digital dan tertib administrasi kepada para notaris baru. Purwandani menegaskan pentingnya hal ini dalam keterangan resminya.
Setelah menyelesaikan inspeksi di Kabupaten Pidie, Kanwil Kemenkum Aceh berencana melakukan evaluasi lanjutan. Langkah ini untuk memantau perkembangan notaris baru di wilayah lain di Provinsi Aceh.
Buku Repertorium adalah daftar catatan akta yang dibuat oleh notaris, sementara buku Legalisasi mencatat dokumen yang dilegalisir. Keduanya merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap kantor notaris sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan ini bertujuan memastikan notaris yang baru dilantik segera memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kewajiban membuka kantor dalam batas waktu tersebut merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi.