BANDA ACEH — Keluhan warga atas pemadaman listrik yang terjadi secara berulang di kawasan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dan Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, mendapat respons keras dari kalangan akademisi. Guru Besar USK, Prof. Dr. TM. Jamil, menilai kondisi tersebut telah melukai hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang layak.
Menurut Prof. TM. Jamil, pemadaman yang tidak menentu selama dua hari terakhir bukan lagi persoalan teknis kelistrikan biasa. Ia menegaskan bahwa listrik saat ini merupakan urat nadi kehidupan modern yang memengaruhi segala aspek, mulai dari pendidikan, usaha kecil, hingga aktivitas rumah tangga.
“Anak-anak belajar dalam gelap, pelaku usaha mengalami kerugian, perangkat elektronik warga rusak akibat listrik yang hidup-mati, tetapi seolah tidak ada rasa urgensi untuk menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Ini tidak boleh dianggap normal,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima redaksi, Senin.
Yang paling disoroti oleh Prof. TM. Jamil bukan hanya padamnya aliran listrik, melainkan sikap diam dari pihak penyedia layanan. Ia menyebut bahwa ketika pemadaman terjadi berulang tanpa pemberitahuan resmi, maka yang ikut padam adalah rasa percaya masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
“Yang membuat masyarakat marah bukan hanya listrik padam, tetapi sikap diam dan minimnya penjelasan kepada publik. Rakyat tidak butuh pembiaran. Rakyat butuh kepastian, keterbukaan, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam negara yang menghargai rakyatnya, gangguan layanan publik harus disertai transparansi, permintaan maaf, dan langkah cepat penanganan. Bukan justru membiarkan masyarakat menebak-nebak penyebabnya.
Prof. TM. Jamil meminta pihak PLN segera membuka suara kepada publik. Penjelasan mengenai penyebab gangguan, langkah konkret perbaikan, dan estimasi waktu pemulihan dinilai wajib disampaikan tanpa ditunda.
“Jangan sampai rakyat merasa bahwa suara mereka hanya penting ketika menjadi pelanggan, tetapi diabaikan ketika mereka menjadi korban pelayanan yang buruk. Pelayanan publik harus punya empati, bukan sekadar prosedur,” katanya lagi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta hak dasar dihormati: listrik yang stabil, pelayanan yang manusiawi, dan informasi yang jujur.
“Atas kondisi ini, saya meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban dari lemahnya komunikasi dan lambannya respons pelayanan publik,” pungkasnya.