BANDA ACEH — Rencana penerapan Job Fit Proper Test bagi calon dekan di Universitas Syiah Kuala (USK) mendapat sorotan dari akademisi senior. Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh, Prof. Dr. Apridar, menilai kebijakan ini adalah momentum penting untuk memperkuat meritokrasi di kampus terbesar di Aceh tersebut.
“Job Fit Proper Test bukan ujian lulus atau gagal. Ini alat ukur untuk memastikan apakah calon dekan benar-benar memiliki kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan potensi kepemimpinan,” kata Apridar dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Rabu (3/6/2026).
Apridar yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK itu merinci empat aspek utama yang wajib masuk dalam uji kelayakan. Pertama, kompetensi manajerial yang mencakup integritas, komunikasi, kerja sama, orientasi hasil, pelayanan publik, hingga pengambilan keputusan.
Kedua, kompetensi sosial kultural. Dalam konteks Aceh, Apridar menekankan pentingnya pemahaman calon dekan terhadap kekhususan dan keistimewaan daerah. “Nilai lokal harus bisa diintegrasikan dalam pengembangan pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketiga, kompetensi teknis yang spesifik sesuai fakultas. Apridar memberi contoh, calon dekan Fakultas Kedokteran harus memahami manajemen rumah sakit pendidikan. Sementara calon dekan Teknik wajib menguasai manajemen proyek, dan dekan Pertanian perlu paham hilirisasi riset serta ketahanan pangan.
Keempat, potensi kepemimpinan. Menurut Apridar, aspek ini bisa diukur melalui assessment center, psikometri, wawancara mendalam, dan studi kasus. Metode ini dinilai lebih objektif ketimbang wawancara biasa yang rentan bias.
Apridar menegaskan, seleksi calon dekan tidak boleh lagi bergantung pada kedekatan personal atau komunikasi politik internal. “Kalau fakultas dipimpin orang yang tidak siap secara manajerial dan teknis, dampaknya bukan hanya pada birokrasi kampus, tetapi juga pada mahasiswa, dosen, kualitas riset, akreditasi, dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Dia merujuk pada PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN dan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit sebagai landasan regulasi. Prinsipnya, kata dia, sederhana: “The right man on the right job.”
Menurut Apridar, hasil Job Fit Proper Test tidak boleh dipahami sebagai vonis menang-kalah. Sebaliknya, hasil tersebut menjadi peta kompetensi untuk melihat kekuatan, kelemahan, dan kesiapan calon dekan. “Rektor tetap memiliki kewenangan memilih. Tapi pilihan itu harus berbasis data, bukan selera,” katanya.
Ia menambahkan, jika rektor memilih calon dengan nilai rendah, harus ada alasan akademik dan kelembagaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk menjaga objektivitas, Apridar menyarankan USK membentuk tim asesor independen yang melibatkan praktisi tata kelola perguruan tinggi dan akademisi lintas bidang.
Penerapan awal, lanjutnya, bisa dilakukan melalui proyek percontohan di beberapa fakultas sebelum diberlakukan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memperkecil risiko salah pilih yang bisa berujung pada konflik internal, program akademik mandek, hingga penggunaan anggaran yang tidak efektif.