BANDA ACEH — Aksi pencurian uang tunai senilai Rp15 juta di sebuah kios kelontong berhasil diungkap Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, seorang pria berinisial MI (26) asal Bireuen, ditangkap saat patroli malam di Simpang Keudah pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Sayuthi (25), yang kehilangan uang tunai di kios miliknya di Gampong Neuheun, Aceh Besar. Informasi awal diterima sekitar pukul 02.30 WIB dari seorang karyawan yang melihat kejadian mencurigakan.
“Korban mengetahui adanya pencurian setelah menerima laporan dari karyawannya. Setelah dicek, uang Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah hilang,” jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangannya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja langsung bergerak melakukan pencarian. Saat patroli di Simpang Keudah, petugas mencurigai seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung mengamankannya.
Dari tangan MI, polisi menyita dua unit telepon seluler, yakni Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu ponsel tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Selain itu, petugas juga menemukan sisa uang tunai sebesar Rp277 ribu.
Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.