ACEH — Kementerian Dalam Negeri mengambil peran aktif dalam implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi kepada pemerintah daerah untuk menjalankan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) 2025–2029.
"Implementasinya di daerah, berdasarkan pengamatan kami, teman-teman dari Kementerian PPPA belum banyak melakukan sosialisasi secara masif," kata Ribka dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Daring di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kemendagri menilai kepala daerah merupakan pelaksana teknis yang mewakili pemerintah pusat di lapangan. Ribka menjelaskan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, jajarannya akan bergabung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mempercepat sosialisasi.
"Kami membantu implementasi di daerah, khususnya memberikan sosialisasi kepada kepala daerah sebagai pelaksana teknis yang mewakili pemerintah pusat," ujarnya.
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemda dalam memperkuat perlindungan anak dari risiko perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Menurut Ribka, pemda adalah ujung tombak karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
Kemendagri menyiapkan empat pendekatan utama. Pertama, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua, pembinaan teknis kepada aparatur pemda. Ketiga, fasilitasi program perlindungan anak di ranah daring. Keempat, peningkatan kapasitas masyarakat dan sumber daya pendidikan.
"Kami tetap berkomitmen memperkuat pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi dalam perlindungan anak di ranah daring," kata Ribka.
Ribka mengakui perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan tantangan serius. Risiko seperti konten berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi seksual anak di ruang digital menjadi perhatian utama.
Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai krusial untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak. Ribka menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Kemendagri akan terus mengawal pelaksanaan PARD 2025–2029 melalui pembinaan dan fasilitasi kepada pemda agar berjalan optimal. Kebijakan ini berlaku nasional dan menjadi acuan bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam merancang program perlindungan anak di era digital.