Modus Andri Mulyono Menangkan Tender Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Perusahaan Tak Punya Dealer

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Senin, 15 Juni 2026 | 10:26:01 WIB
Direktur Penyidikan Kejagung memaparkan kronologi kasus pengadaan motor listrik di BGN.

ACEH — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6). Menurutnya, semuanya bermula dari pertemuan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan Andri pada awal 2025. Perusahaan Andri yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik saat itu mempresentasikan diri untuk mengerjakan proyek di BGN.

Perusahaan Tanpa Bengkel Aktif Lolos Jadi Vendor

Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapat informasi tentang rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan anggaran Rp60 juta per unit. Padahal, Syarief menyebut pengadaan itu tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Sejak Februari 2025, Andri secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen di BGN.

"Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ujar Syarief.

Masalahnya, PT YAT seharusnya tidak bisa menjadi vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut belum memiliki dealer atau bengkel yang aktif serta tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Untuk memuluskan aksinya, Andri bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah ini ditempuh agar perusahaannya bisa memenangkan tender.

Markup Harga dan BAST Palsu

Kejagung juga menemukan praktik penggelembungan harga (markup) pada setiap unit motor listrik. Tujuannya mendekati harga pagu yang sudah ditetapkan dalam anggaran. Syarief membenarkan total anggaran pengadaan mencapai Rp1,1 triliun, namun ia belum merinci berapa harga per unit dan besaran markup yang dilakukan.

"Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka," kata Syarief. Atas perbuatannya, Andri disebut menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Motor listrik seolah-olah telah dirakit rampung dan sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya tidak.

Spek Tak Sesuai Aturan, Andri Ditahan 20 Hari

Lebih lanjut, harga dan spesifikasi motor listrik yang diadakan ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara. Kasus ini menjadi temuan serius dalam pengadaan barang publik yang melibatkan dana triliunan rupiah.

Andri Mulyono kini ditetapkan sebagai tersangka kelima dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top