460 Napi Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Resmi Direlokasi ke Lapas Baru Punteuet, Kapasitas Tampung 700 Orang

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:23:31 WIB
narapidana Lapas Kelas IIA Lhokseumawe resmi direlokasi ke gedung baru Punteuet yang berkapasitas 700 orang.

LHOKSEUMAWE — Seluruh penghuni Lapas Kelas IIA Lhokseumawe kini menempati gedung baru yang lebih representatif di Punteuet. Proses pemindahan 460 narapidana tersebut berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) dan disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, menyatakan gedung anyar ini dirancang untuk menampung hingga 700 orang. Artinya, masih terdapat ruang gerak yang cukup luas untuk pengembangan kapasitas di masa mendatang.

Fasilitas Baru untuk Dukung Program Pembinaan

Lapas Punteuet hadir dengan sejumlah pembaruan signifikan dibandingkan bangunan lama. Ramdani Boy menekankan bahwa aspek keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas utama dalam desain gedung baru tersebut.

“Lapas baru ini memiliki fasilitas yang lebih memadai, lingkungan yang lebih aman dan nyaman, serta ruang yang lebih luas untuk mendukung aktivitas dan pembinaan,” kata Ramdani dikutip Minggu (02/08/2026).

Luasnya ruang hunian diharapkan mampu menciptakan atmosfer yang lebih kondusif bagi para warga binaan untuk mengikuti berbagai kegiatan keterampilan dan pendidikan selama menjalani masa pidana.

Gedung Lama Disiapkan Jadi Rutan Lhokseumawe

Setelah ditinggalkan para penghuninya, status gedung Lapas lama tidak akan dibiarkan kosong. Pihak berwenang telah menyiapkan rencana alih fungsi untuk bangunan bersejarah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lapas Lhokseumawe yang lama akan dialihfungsikan menjadi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhokseumawe. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset pemerintah daerah untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu.

Dengan adanya Rutan di lokasi lama, diharapkan proses penahanan bagi tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan terpisah dari para terpidana yang telah menjalani pembinaan.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: rahasiaumum.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top