BLANGPIDIE — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tidak lagi menoleransi perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosialnya. Safaruddin menegaskan, perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan akan berhadapan dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Kalau perusahaan tidak patuh terhadap aturan, masyarakat bisa mengusir perusahaan dari Abdya," ujarnya di Blangpidie, Minggu (02/08/2026).
Secara khusus, Safaruddin menyoroti PT Leuser Karya Tambang (LKT). Ia mengancam akan mengusulkan pembekuan izin operasional jika perusahaan tersebut tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Khusus PT LKT, jika tidak patuh terhadap aturan dan undang-undang, izinnya akan segera dibekukan," katanya.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Pemkab Abdya telah menerima berbagai keluhan dari para kepala desa yang menyebut aktivitas perusahaan tambang tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Safaruddin mewajibkan setiap perusahaan menyerahkan data neraca keuangan pelaksanaan CSR kepada Pemkab Abdya paling lambat satu minggu sejak instruksi dikeluarkan. Data ini menjadi dasar evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
"Saya tunggu pihak perusahaan menyerahkan neraca keuangannya dalam satu minggu ini," tegasnya.
Ia mengingatkan, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, pengelolaan kelapa sawit, maupun pengerukan material agar tidak menganggap remeh kewajiban pelaksanaan CSR. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada sanksi administratif.
Safaruddin menargetkan persoalan pelaksanaan CSR di Kabupaten Abdya dapat diselesaikan pada 2026. Ia meminta seluruh perusahaan bersikap terbuka dengan menyerahkan data yang dibutuhkan serta menjalankan kewajiban sosial sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas sejumlah perusahaan tambang. Meski demikian, Safaruddin memastikan pemerintah daerah tidak akan gentar menghadapi tekanan apa pun.
Langkah ini menjadi ujian bagi komitmen dunia usaha di Abdya untuk hadir di tengah masyarakat. Bagi perusahaan yang patuh, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, bagi yang selama ini abai, satu minggu adalah waktu yang singkat untuk memperbaiki diri.