BANDA ACEH — Nasib perlindungan petani di Aceh dari gagal panen kini menggantung. Kementerian Pertanian memastikan tidak ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada 2026. Pelaksanaannya kini bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota.
Hingga Februari 2026, baru 13 provinsi yang tercatat mengalokasikan APBD untuk program ini. Aceh belum termasuk di dalamnya. Padahal, skema AUTP selama ini menjadi jaring pengaman utama bagi petani padi di tengah meningkatnya frekuensi banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Dalam skema yang berjalan selama ini, nilai premi AUTP mencapai Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Sebanyak 80 persen dari nilai tersebut disubsidi pemerintah, sehingga petani hanya membayar iuran Rp36 ribu. Jika memenuhi persyaratan klaim, petani berhak menerima pertanggungan maksimal Rp6 juta per hektare.
Tanpa kepastian pendanaan pusat, keberlanjutan program ini dipertanyakan. Cakupan yang bisa dijamin melalui APBD pun terbatas, hanya sekitar 94.036 hektare secara nasional.
Menanggapi situasi ini, Prof. Rahmat Fadhil menegaskan bahwa asuransi pertanian harus dilihat dari kacamata investasi jangka panjang, bukan sekadar program bantuan musiman. Ia menyebut, biaya pencegahan melalui asuransi jauh lebih terukur dibandingkan dana darurat yang harus dikeluarkan pemerintah saat bencana pertanian meluas.
“Asuransi pertanian bukan lagi sekadar program tambahan. Di tengah perubahan iklim, cuaca ekstrem dan meningkatnya biaya produksi, asuransi harus ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem perlindungan petani dan ketahanan pangan,” kata Rahmat Fadhil kepada Dialeksis, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, dukungan pemerintah tidak cukup hanya berhenti pada subsidi premi. Ada tiga bentuk intervensi yang dibutuhkan agar ekosistem asuransi pertanian berjalan sehat: bantuan premi yang tepat sasaran, penyediaan data pertanian dan risiko yang akurat, serta regulasi dan koordinasi yang jelas antara pemerintah, perusahaan asuransi, perbankan, penyuluh, dan kelompok tani.
Prof. Rahmat Fadhil menilai produk asuransi pertanian memiliki nilai jual yang kuat, tidak hanya bagi petani tetapi juga bagi lembaga keuangan. Keberadaan polis asuransi membuat risiko kredit menjadi lebih terukur, sehingga perbankan lebih percaya diri menyalurkan pembiayaan kepada petani.
“Produk ini mempunyai nilai ekonomi dan nilai pasar. Petani mendapatkan perlindungan, perbankan memperoleh kepastian terhadap pembiayaan, sedangkan perusahaan pengolahan dan pembeli mendapatkan jaminan keberlanjutan pasokan bahan baku,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa produk ini tidak akan laku jika prosedur pendaftaran rumit, premi dianggap mahal, dan proses klaim berlarut-larut. Desain produk harus sederhana dan mudah dipahami petani.
Salah satu catatan penting yang disampaikan Prof. Rahmat Fadhil adalah pendekatan satu produk untuk semua wilayah tidak akan efektif. Karakteristik risiko pertanian sangat spesifik berdasarkan lokasi dan komoditas.
“Asuransi pertanian tidak bisa dirancang dengan pendekatan satu produk untuk seluruh wilayah. Risiko pertanian padi di Aceh Utara tentu berbeda dengan kopi di Aceh Tengah atau hortikultura di Aceh Besar. Produk dan besaran preminya harus disusun berdasarkan karakter komoditas dan tingkat risiko wilayah,” ungkapnya.
Pemanfaatan teknologi seperti data cuaca, citra satelit, dan sensor lapangan dinilai dapat memperkuat kepercayaan petani terhadap skema asuransi. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mempercepat penilaian kerusakan dan memastikan pembayaran klaim tepat waktu. Tanpa adanya kejelasan pendanaan dari pemerintah pusat, masa depan perlindungan petani di Aceh kini bergantung pada keputusan pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD 2026.