ACEH — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara tahun 2026 dengan alokasi anggaran Rp27,55 miliar, sementara Tambahan Penghasilan Pegawai ke-13 tidak dibayarkan. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, menyatakan keputusan tersebut menyesuaikan aturan dan kondisi kemampuan keuangan daerah. Pencairan dilakukan setelah setiap satuan kerja menyampaikan Surat Perintah Membayar pada 2–5 Juni 2026.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kaltara, Nur Indah Palupi, menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN termasuk dalam belanja wajib dan mengikat yang harus diprioritaskan pemerintah daerah.
"Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah," kata Nur Indah.
Pemprov Kaltara mengalokasikan anggaran Rp27,55 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026. Pencairan mulai dilakukan pada awal Juni 2026, setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemberian tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Kaltara diatur melalui Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut mencakup penerima dari kalangan ASN, pimpinan badan layanan umum daerah, serta pegawai non-ASN.
Untuk pimpinan badan layanan umum daerah dan pegawai non-ASN, besaran pemberian paling banyak setara dengan THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara. Besaran akhir tetap memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah masing-masing.
Nur Indah menjelaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi ASN tidak dapat dipisahkan dari kondisi keuangan daerah. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan anggaran Pemprov Kaltara. Meski demikian, ia memastikan kondisi fiskal daerah masih terjaga dan kebutuhan rutin pemerintahan serta program prioritas pembangunan tetap dapat berjalan.
"Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali," ujar Nur Indah.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah setiap SKPD menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026. Pembayaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak ASN tetap terpenuhi, sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
ASN di lingkungan Pemprov Kaltara yang belum menerima pembayaran dapat menanyakan status pencairan melalui bagian keuangan SKPD masing-masing atau langsung ke BKAD Kaltara. Informasi lengkap mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dapat diakses melalui Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2026.
Masyarakat dan ASN diimbau mewaspadai pihak yang mengaku dapat mempercepat atau mengurus pencairan gaji ke-13 dengan meminta imbalan. Seluruh proses pencairan gaji dan tunjangan ASN tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.