ACEH UTARA — Rapat penilaian PKKPR yang digelar Pemkab Aceh Utara membahas berbagai aspek kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kawasan pembangunan Huntap. Pemerintah daerah bersama instansi terkait memastikan lokasi yang direncanakan tidak bertentangan dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi pintu masuk sebelum tahapan pengadaan tanah dijalankan.
Rapat dihadiri Asisten II Setdakab Aceh Utara M. Nasir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara Ir. Jaffar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, para camat terkait, serta sejumlah kepala perangkat daerah yang terlibat dalam perencanaan dan pengadaan lahan.
Sekda Aceh Utara Dayan Albar menegaskan, penilaian PKKPR tidak bisa dilewati begitu saja. Tahapan ini menentukan apakah lahan yang akan dibebaskan benar-benar layak secara tata ruang.
"Penilaian PKKPR merupakan tahapan penting sebelum proses pengadaan tanah dan pembangunan dilaksanakan. Karena itu, diperlukan koordinasi antara seluruh pihak terkait agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan," ujar Dayan.
Koordinasi lintas sektor disebut menjadi kunci agar setiap tahapan berjalan sesuai regulasi dan perencanaan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mendukung percepatan penyediaan hunian tetap bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rapat tersebut juga menjadi momentum menyinkronkan langkah antara Pemkab Aceh Utara, instansi pertanahan, pemerintah kecamatan, serta perangkat daerah terkait. Sinkronisasi ini diperlukan untuk memastikan kesiapan lahan bagi pembangunan Huntap.
Setiap instansi memiliki peran berbeda dalam proses penyiapan lahan, mulai dari verifikasi tata ruang hingga pendataan bidang tanah. Tanpa koordinasi yang rapat, tahapan pengadaan tanah berpotensi tersendat.
Pemkab Aceh Utara berharap seluruh tahapan yang diperlukan dapat segera dituntaskan. Dengan begitu, pembangunan Huntap bisa direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hunian tetap menjadi kebutuhan mendesak bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal layak, aman, dan sesuai kebutuhan. Melalui perencanaan yang matang, pemerintah daerah berupaya agar proses penyiapan lahan hingga pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.