Pencarian

Bupati Aceh Besar Wajibkan Bahasa Aceh 3 Hari di Sekolah

Senin, 04 Mei 2026 • 15:47:01 WIB
Bupati Aceh Besar Wajibkan Bahasa Aceh 3 Hari di Sekolah

ACEH BESAR — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi merancang program wajib bahasa daerah yang menyasar seluruh jenjang sekolah di wilayah tersebut. Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menginstruksikan penggunaan bahasa Aceh minimal tiga hari dalam sepekan sebagai upaya konkret penyelamatan jati diri bangsa.

Instruksi tersebut disampaikan Muharram saat membuka Seminar Meuseuraya Adat di Darul Imarah, Minggu (3/5/2026). Ia menegaskan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan fondasi utama identitas masyarakat Aceh yang tidak boleh hilang ditelan zaman.

“Kalau bahasa Aceh hilang, itu artinya kita gagal menjaga identitas,” tegas Muharram di hadapan peserta seminar.

Ancaman Kepunahan Bahasa di Kalangan Generasi Muda

Pemerintah daerah menyoroti adanya pergeseran linguistik yang tajam antara generasi tua dan anak-anak saat ini. Fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan anak-anak di Aceh Besar umumnya masih memahami arti kosakata bahasa Aceh, namun mereka kehilangan kemampuan untuk menuturkannya secara aktif.

Dominasi bahasa Indonesia dalam interaksi harian dinilai menjadi faktor utama memudarnya penggunaan bahasa ibu. Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan karena memutus rantai pewarisan budaya dari generasi sebelumnya.

“Anak-anak sekarang lebih banyak pakai bahasa Indonesia. Bahasa Aceh hanya dipahami, tapi tidak bisa dipakai,” ujar Muharram menjelaskan realitas di masyarakat.

Program Tiga Hari Wajib Bahasa Aceh di Sekolah

Sebagai solusi teknis, Pemkab Aceh Besar menyiapkan regulasi agar sekolah menjadi basis pelestarian bahasa. Program penggunaan bahasa Aceh selama tiga hari sepekan diharapkan mampu membiasakan siswa berkomunikasi dengan bahasa daerah dalam lingkungan formal maupun nonformal di sekolah.

Langkah ini bertujuan mengembalikan kepercayaan diri generasi muda dalam menggunakan bahasa Aceh. Pemerintah berharap sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga benteng terakhir pertahanan budaya lokal.

“Kita harap anak-anak bisa kembali menggunakan bahasa Aceh dan melestarikannya,” kata Muharram.

Penguatan Hukum Adat dan Tradisi Beut Kitab

Selain persoalan bahasa, Muharram menyoroti lemahnya pemahaman masyarakat terhadap implementasi hukum adat dan syariat Islam. Salah satu poin yang disentuh adalah praktik ekonomi masyarakat, seperti gadai-menggadai, yang dinilai masih sering menyimpang dari ketentuan yang benar.

Ia mendorong penguatan kegiatan beut kitab (pengajian kitab) di tingkat gampong dan mukim. Program ini difokuskan bagi para perangkat desa dan pengambil kebijakan di tingkat akar rumput guna memperkokoh nilai-nilai keislaman.

“Kalau pemahaman kuat, kita bisa bangun pageu gampong untuk menjaga masyarakat dari pengaruh negatif,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen menjadikan penguatan adat dan bahasa sebagai prioritas pembangunan sumber daya manusia. Muharram menekankan bahwa kemajuan daerah harus tetap berakar pada nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh indatu.

Bagikan
Sumber: masakini.co

Berita Terkini

Indeks