BANDA ACEH — Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, melaporkan progres signifikan penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Tanah Rencong. Berdasarkan data terbaru per 14 April 2026, sebanyak 71 titik lokasi rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) telah dinyatakan berstatus siap bangun atau zona hijau.
Secara keseluruhan, terdapat 108 titik lokasi pembangunan huntap yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Proyek ambisius ini menargetkan penyediaan 17.541 unit rumah bagi Kepala Keluarga (KK) yang kehilangan tempat tinggal. Pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 491,06 hektar yang mencakup tanah milik pemerintah, masyarakat, hingga area Hak Guna Usaha (HGU).
Sebaran Lokasi Huntap yang Masuk Tahap Konstruksi
"Kami melaporkan bahwa dari total 108 titik lokasi yang diusulkan, sebanyak 71 lokasi atau sekitar 65 persen sudah berstatus siap bangun," ujar Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.
Safrizal, yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, memberikan apresiasi kepada daerah yang berhasil menuntaskan administrasi lahan dengan cepat. Bener Meriah memimpin dengan 10 titik yang sudah clear, disusul Aceh Timur dengan 9 titik, dan Aceh Tengah sebanyak 6 titik. Wilayah-wilayah ini dipastikan siap memulai tahap konstruksi fisik dalam waktu dekat.
Kendala Anggaran Pembebasan Lahan di Gayo Lues
Meskipun mayoritas menunjukkan tren positif, eks Penjabat Gubernur Aceh tersebut memberikan catatan merah bagi daerah yang masih jalan di tempat. Saat ini, tercatat ada 34 lokasi berstatus kuning atau masih dalam tahap negosiasi dan pengukuran, serta 3 lokasi berstatus merah karena sengketa lahan.
Gayo Lues menjadi sorotan utama karena memiliki 26 lokasi yang masih berstatus kuning. Kendala utama di wilayah ini adalah belum tersedianya biaya pembebasan lahan milik masyarakat. Selain itu, Subulussalam juga masih menyisakan 4 lokasi yang belum tuntas proses negosiasinya.
"Saya mendorong dengan tegas kepada pemerintah daerah yang wilayahnya masih berstatus kuning agar segera menuntaskan proses negosiasi lahan," tegas Safrizal.
Tiga Kabupaten Belum Menyerahkan Data Usulan
Selain masalah teknis lahan di lapangan, koordinasi administratif antarwilayah juga menjadi perhatian Posko PRR Aceh. Hingga awal Mei 2026, usulan dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh Selatan, dan Aceh Barat belum diterima oleh tim wilayah. Keterlambatan data ini berpotensi menghambat alokasi bantuan pemerintah pusat ke daerah tersebut.
Di sisi lain, Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Singkil telah memberikan konfirmasi resmi untuk tidak mengusulkan pembangunan Huntap Komunal. Untuk wilayah Aceh Tamiang, Safrizal meminta atensi khusus pada 3 titik lahan bermasalah agar tidak menghambat hak warga terdampak.
"Percepatan ini bukan sekadar mengejar target angka, tetapi soal memastikan warga terdampak bisa segera kembali memiliki rumah yang aman dan nyaman. Masalah pembebasan lahan jangan sampai menjadi penghambat hak masyarakat," tutup Safrizal.