BANDA ACEH — Belasan perempuan yang terjaring razia di dua lokasi berbeda di Banda Aceh dipulangkan setelah menjalani proses pendataan di kantor petugas. Namun, otoritas terkait mewajibkan mereka melapor secara rutin sebagai bagian dari pembinaan atas pelanggaran aturan jam malam bagi perempuan di daerah tersebut.
Status Wajib Lapor bagi Pelanggar Syariat
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Roslina A Djali, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban rutin. Penjaringan dilakukan karena aktivitas para wanita tersebut dianggap melanggar ketentuan syariat yang berlaku di wilayah ibu kota Provinsi Aceh.
“Mereka diamankan karena berkeliaran tanpa didampingi mahram hingga lewat tengah malam. Seluruh pelanggar kita bina dan saat ini berstatus wajib lapor,” ujar Roslina, Minggu (10/5/2026).
Setelah diamankan dari lokasi, para wanita tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Di sana, petugas melakukan pendataan identitas serta meminta keterangan lebih lanjut mengenai aktivitas mereka di luar rumah hingga dini hari.
Sasar Warung Kopi dan Penginapan di Ibu Kota
Operasi penegakan qanun ini melibatkan puluhan personel yang menyisir titik-titik rawan pelanggaran sejak Jumat malam. Petugas memfokuskan pemeriksaan pada dua warung kopi yang masih melayani pelanggan perempuan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Selain menyasar warung kopi, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan mendadak ke sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Banda Aceh. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik pelanggaran syariat Islam lainnya di fasilitas publik.
Meskipun pemeriksaan dilakukan di beberapa penginapan, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran syariat di lokasi-lokasi tersebut. Satpol PP-WH Banda Aceh menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat dan penegakan hukum di wilayah ibu kota.