BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah menerima masukan dari ulama, akademisi, dan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa.
Apa Isi Keputusan Pencabutan Pergub JKA?
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan aturan tersebut dilakukan agar masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan seperti biasa. “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh.
Pemerintah Aceh juga telah menerima masukan dari DPR Aceh terkait pelaksanaan Pergub tersebut. Nurlis menambahkan bahwa aspirasi dari mahasiswa yang berunjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD) turut menjadi bahan pertimbangan.
Pembiayaan Kesehatan dan Skema JKA
Mualem menegaskan bahwa tidak ada pembatasan desil dalam skema JKA. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” ujar Mualem.
Dengan pencabutan Pergub ini, warga Aceh dipastikan tetap dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit sebagaimana biasanya. Skema pembiayaan JKA tetap berjalan tanpa perubahan berarti pasca pencabutan aturan tersebut.
Aspirasi yang Mendorong Pencabutan
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan masukan dari DPR Aceh serta aksi mahasiswa yang turun ke jalan dan forum diskusi terarah.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Nurlis Effendi. Keputusan pencabutan ini menjadi langkah responsif pemerintah terhadap dinamika sosial yang berkembang di Aceh.