LHOKSEUMAWE — Kebijakan baru di sektor kesehatan Aceh ini memicu keluhan langsung dari warga. Seorang ibu pasien anak berusia 8 tahun yang dirawat di Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM), Dewantara, Aceh Utara, mengaku harus mengurus administrasi tambahan sebelum anaknya bisa dipulangkan.
"Anak saya sudah 3 hari dirawat. Besok seharusnya sudah boleh pulang. Tapi kami diminta mengurus dan membayar BPJS Mandiri dulu," ujar ibu pasien dengan inisial DN, Selasa (19/5/2026).
Kebijakan Baru: Pasien Desil 8 ke Atas Tak Lagi Ditanggung JKA
Pencabutan Pergub JKA ini secara langsung menghapus jaminan pembiayaan bagi pasien desil 8 ke atas. Golongan ini sebelumnya menjadi salah satu penerima manfaat program JKA yang digagas pemerintah Aceh. Kini, mereka harus beralih ke skema BPJS Kesehatan Mandiri jika ingin mendapatkan pelayanan rawat inap.
Menurut penuturan DN, pihak rumah sakit memberikan dua opsi kepada keluarganya. Pertama, segera mendaftar dan membayar iuran BPJS Mandiri. Kedua, jika tidak mampu, pasien harus membayar biaya pelayanan dengan tarif umum yang disebutnya mencapai sekitar Rp 5 juta.
BPJS Sebut Belum Ada Instruksi Terkait Pergub yang Dicabut
DN menambahkan, saat dirinya mencoba mengurus administrasi ke kantor BPJS setempat, petugas menyatakan belum mendapatkan instruksi resmi terkait dicabutnya Pergub JKA tersebut. "Mereka bilang belum ada instruksi, jadi tidak bisa mengaktifkan JKA untuk pasien desil 8 ke atas," ungkapnya.
Kondisi ini membuat para pasien dan keluarganya berada dalam posisi sulit. Mereka berharap agar keputusan pencabutan Pergub tersebut segera direalisasikan secara teknis di lapangan, sehingga tidak menimbulkan simpang siur informasi yang justru merugikan warga yang sedang sakit.
Plt Kadinkes Aceh: Sedang Berkoordinasi dengan BPJS
Menanggapi keluhan yang beredar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, memberikan respons singkat. Ia mengaku tengah menjalin komunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mencari solusi atas persoalan ini.
"Siap, lagi kita koordinasi dengan BPJS, mohon bersabar ya," jawab Ferdiyus kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari hasil koordinasi tersebut. Warga berharap pemerintah provinsi dapat segera memberikan kejelasan prosedur agar tidak ada lagi pasien yang terhambat saat hendak pulang dari rumah sakit hanya karena persoalan administrasi kepesertaan BPJS.