ACEH — “Perpres tersebut harus menjadi instrumen nasional untuk mempercepat implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penetapan BAPAS sebagai casemanager nasional bagi pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, reintegrasi sosial, dan klien narkotika pascapidana,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Data Kesenjangan: 94 BAPAS dari Kebutuhan 514
Berdasarkan data yang dipaparkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR, kesenjangan kelembagaan sangat parah. Saat ini hanya tersedia 94 Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dari kebutuhan ideal 514 BAPAS. Jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga jomplang: baru 2.623 orang, sementara kebutuhan ideal mencapai 16.422 PK.
Dukungan anggaran pun masih terbatas. Kebutuhan operasional BAPAS tahun 2026 sebesar Rp168 miliar dan tahun 2027 sebesar Rp338 miliar, namun alokasi yang tersedia belum sebanding.
50 Persen Penghuni Lapas adalah Kasus Narkotika
Rieke menjelaskan, persoalan overcrowding tidak bisa dilepaskan dari masalah narkotika. Data penelitian Ditjen Pemasyarakatan tahun 2026 menunjukkan terdapat 146.365 penghuni kasus narkotika—terdiri dari 96.030 bandar, pengedar, penadah, dan produsen, serta 50.335 pengguna. Artinya, lebih dari separuh penghuni pemasyarakatan adalah perkara narkotika.
“Penanganan narkotika tidak cukup melalui pendekatan keamanan lapas semata. Dibutuhkan sistem yang menghubungkan pemidanaan, rehabilitasi, pendidikan, pelatihan kerja, reintegrasi sosial, dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Apa yang Harus Diatur dalam Perpres?
Dalam perpres yang didorongnya, Rieke meminta beberapa poin krusial diakomodasi. Pertama, percepatan pembentukan BAPAS baru dan penguatan Pos BAPAS serta Griya Abhipraya. Kedua, integrasi data Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyarakatan, BAPAS, BNN, dan Pemerintah Daerah dalam satu sistem digital nasional.
Ketiga, kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, dan dukungan komunitas bagi klien pemasyarakatan. Keempat, reformasi kurikulum pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas SDM warga binaan melalui pendidikan kesetaraan, literasi digital, pelatihan vokasi, dan kewirausahaan.
Reformasi Hukum Pidana Terganjal Kapasitas Kelembagaan
Rieke menegaskan, reformasi hukum pidana melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah menempatkan pembimbingan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai arah baru. Namun kapasitas kelembagaan yang menjalankannya masih jauh dari memadai.
“Tanpa itu, overcrowding akan terus berulang, residivisme tetap tinggi, dan tujuan reformasi hukum pidana tidak akan tercapai,” katanya.
Menurut Rieke, ukuran keberhasilan pemasyarakatan tidak boleh hanya diukur dari keamanan lapas atau jumlah warga binaan yang bebas. “Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak warga binaan yang kembali ke masyarakat dengan keterampilan, pekerjaan, kemandirian ekonomi, dan tidak mengulangi tindak pidana,” jelasnya.