BANDA ACEH — Upaya Disbudpar Aceh menggenjot sektor pariwisata halal tidak hanya berhenti pada promosi. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Aceh, Ismail, menyatakan pihaknya mewajibkan seluruh peserta pameran yang digelar instansinya untuk memiliki sertifikat halal.
“Kami terus berupaya mempromosikan terkait pariwisata ramah muslim di Aceh melalui seminar atau narasumber dalam berbagai kegiatan, baik itu lokal, regional, nasional hingga internasional,” kata Ismail di Banda Aceh, Rabu.
Data Terbaru: 2.335 Usaha Sudant Tersertifikasi
Berdasarkan data dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wilayah Aceh tahun 2025, jumlah usaha yang telah bersertifikasi mencapai 2.335 unit. Rinciannya, 1.071 kafe, 220 restoran, dan 1.044 rumah makan.
Angka ini menjadi modal bagi Disbudpar untuk meyakinkan wisatawan bahwa Aceh serius menjamin kenyamanan dan keamanan konsumsi selama berlibur. “Penggunaan usaha yang telah bersertifikasi halal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan layanan yang aman, nyaman dan berstandar kepada seluruh tamu yang datang ke Aceh,” tegas Ismail.
Pembinaan Sertifikasi Jadi Syarat Pelaku Usaha
Disbudpar tidak hanya mewajibkan, tetapi juga aktif membina pelaku usaha kuliner. Dalam setiap pelatihan yang digelar, materi tentang sertifikasi halal selalu disisipkan. Narasumber untuk materi ini didatangkan langsung dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (LPPOM MPU) Aceh.
“Kami juga mewajibkan seluruh peserta pameran sudah bersertifikasi halal. Kita juga terus melakukan pembinaan terutama untuk melakukan sertifikasi halal,” ujar Ismail.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Wisatawan
Kebijakan ini diharapkan mendorong pelaku usaha lokal untuk bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan sertifikasi, produk kuliner khas Aceh tidak hanya laku di pasar lokal, tetapi juga berpeluang menembus pasar nasional dan internasional yang semakin sadar akan jaminan halal.
Bagi wisatawan, terutama dari luar negeri, kepastian sertifikasi halal menjadi nilai tambah. Aceh yang selama ini dikenal dengan syariat Islamnya kini tengah membangun ekosistem pariwisata yang terstandarisasi, bukan sekadar klaim.
Dua dekade perdamaian pasca-MoU Helsinki telah menjadi modal utama Aceh untuk bangkit. Kini, dengan pengembangan wisata halal yang terukur, provinsi paling barat Indonesia ini berupaya menarik lebih banyak kunjungan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.