BANDA ACEH — Regulator migas di Aceh memberi sinyal percepatan penataan sumur minyak masyarakat setelah aturan anyar dari pemerintah pusat resmi berlaku. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dinilai menjadi terobosan karena membuka celah hukum bagi pengelolaan sumur rakyat yang sebelumnya kerap beroperasi di area abu-abu.
Apa yang Diatur dalam Regulasi Baru Sumur Minyak Rakyat?
Kebijakan ini hadir di tengah persoalan kronis pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama bertahun-tahun berjalan dengan standar keselamatan, perlindungan lingkungan, dan tata kelola yang timpang. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM berharap penataan lewat regulasi baru bisa menekan praktik yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus mendongkrak manfaat ekonomi bagi daerah dan warga sekitar.
Ketua Tim Task Force Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafizh, menegaskan implementasi aturan ini butuh kesiapan lintas sektor. Mulai dari pemerintah daerah, badan usaha, hingga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mesti bergerak bersama.
“Penataan sumur masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga teknis, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga kelembagaan dan skema bisnisnya,” kata Ibnu dalam forum yang digelar BPMA bersama Ditjen Migas dan SKK Migas tersebut.
Pekerjaan Rumah yang Masih Menggunung
Menurut Ibnu, sejumlah pekerjaan rumah masih harus dituntaskan sebelum pengelolaan sumur masyarakat bisa berjalan penuh sesuai regulasi. Di antaranya penetapan badan usaha yang akan terlibat, penyusunan skema komersial, serta kesiapan sarana dan infrastruktur pendukung.
Forum FORSUMA diikuti unsur pemerintah, KKKS, badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku UMKM yang diproyeksikan menjadi bagian dari rantai pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh. BPMA menilai pengalaman sejumlah daerah lain seperti Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang lebih dulu menjalankan penataan serupa bisa menjadi referensi bagi Aceh.
Keselamatan Kerja Jadi Fondasi Utama
Spesialis Madya Eksploitasi SKK Migas, Luthfi Yuli Triono, menekankan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan harus menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitas produksi minyak masyarakat. Ia mengingatkan agar tujuan pengelolaan tidak semata-mata mengejar kenaikan produksi.
“Tujuan pengelolaan sumur masyarakat bukan semata meningkatkan produksi. Yang lebih penting adalah menciptakan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola, dan memastikan kegiatan yang berlangsung memenuhi standar keselamatan serta perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Selama forum berlangsung, peserta mendapatkan pembekalan soal mekanisme pelaporan produksi, perizinan lingkungan, penerapan standar HSSE, hingga skema komersialisasi hasil produksi. Panitia juga menggelar sesi pendampingan bagi BUMD, koperasi, dan UMKM agar mereka memahami persyaratan kerja sama dengan KKKS serta ketentuan dalam regulasi terbaru.
Keterlibatan Akademisi Dinilai Krusial
Forum turut menyoroti pentingnya keterlibatan akademisi dan tenaga ahli perminyakan dalam mendukung operasional sumur masyarakat. Pendekatan ini dinilai krusial untuk memastikan penerapan praktik keteknikan yang baik (good engineering practice) sesuai kondisi lapangan.
Bagi Aceh, penataan sumur minyak masyarakat tidak hanya soal peningkatan produksi migas. Lebih dari itu, ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola sektor energi yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan di daerah penghasil.