Pencarian

Polda Aceh Periksa Forensik Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya, Dalami Keterangan Okupasi Lahan

Rabu, 16 September 2026 • 21:31:02 WIB
Polda Aceh Periksa Forensik Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya, Dalami Keterangan Okupasi Lahan
Tim Polda Aceh memeriksa lokasi kebakaran hutan dan lahan di kawasan HGU PT GSM, Nagan Raya.

NAGAN RAYA — Tim dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi bersama Kasubbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumut AKBP Roy Tenno Siburian. Pemeriksaan menyasar kondisi TKP secara forensik, termasuk pencocokan temuan lapangan dengan data serta batas kawasan HGU PT GSM.

Hasil pemeriksaan awal dilaporkan ke Puslabfor Bareskrim Polri. Laporan itu menjadi bagian dari proses pendalaman menggunakan metode ilmiah sebelum penyidik menentukan tahapan hukum berikutnya.

Keterangan Arfan Jadi Bahan Pendalaman Penyidik

Selain memeriksa TKP, penyidik mendalami keterangan Arfan yang disebut sebagai pihak yang melakukan okupasi lahan di kawasan HGU PT GSM. Dari keterangan itu, lahan yang terbakar sebelumnya ditanami sawit berusia muda.

Informasi tersebut menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik untuk memperjelas rangkaian kejadian kebakaran. Polda Aceh menyatakan seluruh hasil pemeriksaan forensik akan dipakai sebagai bahan pendukung penyelidikan.

Penyelidikan diarahkan untuk mengetahui apa yang terjadi, bagaimana rangkaian peristiwa berlangsung, serta faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Polda Aceh: Fakta di Lapangan Didalami Objektif

Kasihumas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap fakta di lapangan dianalisis berdasarkan bukti yang ditemukan.

"Setiap fakta dan temuan di lapangan akan didalami secara objektif. Apabila hasil penyelidikan telah memenuhi ketentuan, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Joko, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan itu menegaskan penanganan perkara mengedepankan pemeriksaan berbasis bukti dan metode ilmiah. Peningkatan status ke penyidikan baru akan dilakukan jika hasil penyelidikan memenuhi ketentuan.

Plang Imbauan dan Larangan Masuk TKP Dipasang

Polda Aceh turut mendukung Polres Nagan Raya dalam penanganan perkara ini. Dukungan itu termasuk pemasangan plang imbauan dan larangan memasuki TKP serta larangan melakukan pembakaran lahan.

Kasatreskrim Polres Nagan Raya juga diminta mendampingi dan memfasilitasi kebutuhan Tim Puslabfor dalam pemeriksaan lanjutan di lokasi. Langkah itu untuk memastikan proses forensik berjalan tanpa hambatan di lapangan.

Pemeriksaan lanjutan masih menunggu hasil pendalaman Puslabfor Bareskrim Polri. Dari situ penyidik akan menilai apakah perkara karhutla di kawasan HGU PT GSM naik ke tahap penyidikan.

Follow www.iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: masakini.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks