Pencarian

Bupati Aceh Timur Larang Permainan Domino di Warung dan Kedai Kopi, Aturan Celana Pendek Juga Diterbitkan

Rabu, 16 September 2026 • 23:03:02 WIB
Bupati Aceh Timur Larang Permainan Domino di Warung dan Kedai Kopi, Aturan Celana Pendek Juga Diterbitkan
Bupati Aceh Timur menerbitkan surat edaran yang melarang permainan domino di warung, kedai kopi, dan fasilitas publik.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menerbitkan surat edaran yang melarang permainan domino dan sejenisnya di tempat umum, warung, kedai kopi, hingga fasilitas publik di wilayah kabupaten tersebut. Surat edaran yang ditetapkan di Idi pada 15 September 2026 itu juga mengatur kewajiban berbusana Islami dan larangan penggunaan celana pendek bagi pria di ruang publik. Satpol PP dan WH diminta melakukan sosialisasi hingga penertiban, sementara camat dan keuchik bertanggung jawab membina warga di wilayah masing-masing.

ACEH TIMUR — Larangan permainan domino berlaku tanpa membedakan ada atau tidaknya taruhan. Pemkab Aceh Timur menilai permainan tersebut berpotensi menjadi maisir atau perjudian yang bertentangan dengan Syariat Islam. Surat edaran itu ditujukan kepada Satpol PP dan WH, para camat, keuchik, serta seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Selain larangan domino, edaran mengatur kewajiban berbusana Islami dan menutup aurat sesuai Syariat Islam, adat, dan norma kesusilaan. Masyarakat diminta tidak menggunakan celana pendek atau pakaian yang dinilai tidak pantas di ruang publik.

Pemilik Warung Dilarang Menyediakan Tempat untuk Permainan Domino

Pemerintah daerah melarang permainan domino dan permainan sejenis di tempat umum, warung, kedai kopi, tempat usaha, maupun fasilitas publik. Pemilik atau pengelola tempat usaha dilarang menyediakan maupun membiarkan tempatnya digunakan untuk permainan tersebut.

Ketentuan ini menempatkan pemilik warung dan kedai kopi sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab. Jika tempatnya dipakai untuk permainan domino, pengelola bisa dikenai tindakan sesuai kewenangan yang berlaku.

Satpol PP dan WH Diminta Razia, Camat dan Keuchik Lakukan Pembinaan

Satpol PP dan WH Aceh Timur diminta melakukan sosialisasi, pengawasan, razia atau penertiban, teguran, pembinaan, serta tindakan sesuai kewenangan. Pelanggaran dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Camat dan keuchik bertugas menyosialisasikan aturan ini serta melakukan pembinaan dan mendukung pelaksanaan penertiban di wilayah masing-masing. Penertiban disebut dilakukan secara tegas, bertahap, dan terukur melalui sosialisasi, teguran, pembinaan, penertiban, dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Bupati Larang Main Hakim Sendiri dalam Penertiban

Bupati mengingatkan agar setiap tindakan dalam pelaksanaan surat edaran dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Warga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelanggar.

Pemkab Aceh Timur menyebut penerbitan edaran ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan Syariat Islam sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Aturan ini menyasar ruang publik dan tempat usaha, bukan kegiatan di lingkungan tertutup.

Pelaksanaan aturan bergantung pada camat dan keuchik di tingkat wilayah. Keduanya menjadi ujung pelaksana sosialisasi sebelum Satpol PP dan WH turun melakukan penertiban.

Follow www.iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks