MEULABOH — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menurunkan tagihan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 50 persen, disertai pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan dengan besaran yang sama. Potongan serupa juga diberikan untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dasar hukumnya Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 680 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi PBB-P2 dan BPHTB. Masa berlaku keringanan dihitung 90 hari, mulai 10 Agustus 2026 sampai 9 November 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Diskon
Pengurangan 50 persen dari tagihan pokok serta pembebasan denda keterlambatan PBB-P2 berlaku bagi Wajib Pajak Pribadi. Untuk BPHTB, potongan 50 persen hanya menyasar perolehan hak akibat waris, hibah, dan hibah wasiat.
Kepala BPKD Aceh Barat, Edi Juanda, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari insentif fiskal daerah. Tujuannya meringankan beban finansial warga sekaligus menandai dua momen: Hari Kemerdekaan ke-81 RI dan HUT ke-438 Kota Meulaboh.
“Kebijakan ini sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah untuk perbaikan data objek pajak, yang menjadi masalah mendasar selama ini,” kata Edi.
Kenapa BPHTB Waris dan Hibah Ikut Dipotong
Keringanan pada BPHTB waris, hibah, dan hibah wasiat diarahkan untuk mempermudah proses legalitas aset keluarga. Pemkab Aceh Barat menilai biaya pengurusan hak yang lebih ringan bisa mendorong warga segera menuntaskan administrasi tanah warisan.
Di sisi lain, program ini memberi Pemkab Aceh Barat pintu masuk memperbaiki data objek pajak. Selama ini ketidaksesuaian data menjadi kendala mendasar dalam pemungutan PBB-P2 di daerah itu.
Batas Waktu 9 November 2026
Warga yang ingin memanfaatkan potongan diminta menyelesaikan pembayaran sebelum 9 November 2026. Setelah tenggat itu, tarif normal dan sanksi administratif berlaku kembali sesuai ketentuan.
Wajib pajak dapat menanyakan rincian tagihan dan tata cara pengajuan pengurangan ke BPKD Aceh Barat atau kantor kecamatan setempat. Pemkab belum menyebut target penerimaan pajak selama periode diskon berlangsung.