Pencarian

Trotoar Cihampelas Bandung Ditertibkan, 84 Bangunan Dibongkar

Kamis, 24 September 2026 • 17:31:01 WIB
Trotoar Cihampelas Bandung Ditertibkan, 84 Bangunan Dibongkar
Petugas Satpol PP membongkar bangunan yang berdiri di atas trotoar dan Ruas Milik Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

ACEH — Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat membongkar 84 bangunan yang berdiri di atas trotoar dan Ruas Milik Jalan (Rumija) sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Penertiban menyasar 52 objek di Kecamatan Coblong dan 32 objek di Kecamatan Bandung Wetan, mencakup warung, kios, papan reklame, hingga bangunan permanen. Sejumlah hotel di kawasan itu juga akan dimintai klarifikasi karena bentangan Rumija diduga masuk ke halaman mereka.

Kepala Satpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman menyatakan penertiban dilakukan setelah petugas menuntaskan sosialisasi dan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Menurutnya, tidak ada kendala berarti di lapangan meski sebagian pedagang sempat menyampaikan keberatan karena kehilangan sumber penghasilan harian.

Berapa Bangunan yang Dibongkar?

Pendataan awal mencatat 84 objek yang masuk sasaran penertiban. Rinciannya, 52 objek berada di wilayah Kecamatan Coblong dan 32 objek di Kecamatan Bandung Wetan.

Bentuk bangunannya beragam, mulai dari warung dan kios semipermanen, bangunan permanen, papan reklame, hingga toko yang memakai sorondoy untuk berjualan. Salah satu bangunan permanen yang dibongkar adalah Pos Siskamling di RW 02.

"Berdasarkan data yang sudah kami himpun, ada 52 objek di wilayah Kecamatan Coblong ya, dan kemudian ada 32 di wilayah Kecamatan Bandung Wetan dan bangunannya beragam, mulai dari bangunan semi permanen, ada yang permanen, kemudian juga ada kios, kemudian juga ada papan reklame dan lain sebagainya. Kami akan melakukan penindakan hari ini," kata Akhmad, Kamis (24/9/2026).

Mengapa Trotoar Cihampelas Ditertibkan?

Akhmad menegaskan sasaran penertiban adalah bangunan yang dipastikan berdiri di atas Rumija, ruas yang semestinya berfungsi sebagai bagian dari jalan. Selama ini ruang tersebut dipakai untuk berbagai aktivitas warga dan usaha.

"Yang pasti tadi bangunan liar yang kita pastikan berada di atas Rumija, Ruas Milik Jalan di wilayah Cihampelas ini. Bangunannya ada semi permanen, ada permanen, contohnya ini ada warung, kemudian yang permanen ini Pos Siskamling di RW 02, dan juga menyasar nanti ada bangunan kios pedagang dan sebagainya," ujarnya.

Penertiban bukan tindakan mendadak. Sosialisasi dari aparat setempat dan surat peringatan tahap satu hingga tiga sudah dilayangkan sebelum petugas turun ke lokasi.

Hotel di Cihampelas Dimintai Klarifikasi

Pengamatan awal Satpol PP menunjukkan bentangan Rumija jika ditarik garis lurus masuk hingga ke halaman beberapa hotel di sepanjang kawasan Cihampelas. Pemerintah belum menyimpulkan hal itu sebagai pelanggaran.

Pihak manajemen hotel akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan lahan untuk dicocokkan dengan data Pemerintah Kota Bandung. Klarifikasi ini menentukan sejauh mana batas Rumija bersinggungan dengan area hotel.

"Jadi hasil pengamatan di lapangan untuk informasi awal kami melihat bahwa bentangan Rumija ini kalau ditarik garis lurus itu masuk ke halaman di beberapa hotel. Tapi kami juga tadi sudah bertemu dengan pihak manajemen, kami akan mengklarifikasi dari pihak mereka, menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya sampai sejauh mana, nanti kami cocokkan dengan data-data yang ada di Pemerintah Kota Bandung," jelasnya.

Bangunan Lain Masih Dikonfirmasi

Jumlah objek yang ditertibkan berpotensi bertambah. Satpol PP masih mengecek sejumlah bangunan yang status dan keberadaannya belum terkonfirmasi.

"Ada juga bangunan-bangunan lain yang masih belum kita konfirmasi dan itu segera akan kita lakukan klarifikasi dan pemberian SP," ujar Akhmad.

Apa Dampaknya bagi Kawasan Wisata Cihampelas?

Cihampelas dikenal sebagai salah satu pusat belanja dan wisata di Bandung, dengan deretan toko jeans, factory outlet, dan kafe di sepanjang jalannya. Penertiban ini mengubah wajah trotoar yang sebelumnya dipakai berjualan.

Satpol PP menyebut penertiban sebagai langkah mengembalikan fungsi ruang publik. Pemerintah ingin trotoar dan ruang Rumija tidak lagi digunakan bebas untuk bangunan maupun aktivitas usaha.

"Yang pasti tujuan penertiban ini untuk menciptakan Bandung lebih indah lagi ya. Kami mengembalikan fungsi-fungsi ruang terbuka hijau, ruang umum, ruang publik yang selama ini dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk melakukan aktivitas seperti itu. Jadi kami harus berkeadilan melakukan penertiban ini insyaallah di seluruh wilayah Kota Bandung," pungkas Akhmad.

Bagi wisatawan yang berencana berbelanja di Cihampelas, suasana kawasan kemungkinan masih dalam masa penyesuaian. Pedagang yang sebelumnya menempati trotoar perlu waktu menata ulang lapak, sementara arus pejalan kaki diharapkan lebih lega setelah ruang publik kembali berfungsi.

Follow www.iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: travel.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks