ACEH — Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayar pemilik kendaraan setiap tahun tidak masuk kas pusat, melainkan menjadi pendapatan provinsi yang dialokasikan untuk jalan, transportasi umum, dan layanan publik. Tarifnya berkisar 2–6 persen dari dasar pengenaan pajak, dengan motor ratusan ribu rupiah dan mobil tembus jutaan rupiah per tahun.
Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun melekat pada setiap pemilik kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil pribadi. Pembayaran ini sekaligus mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Besaran yang dibayarkan berbeda-beda, tergantung jenis dan nilai kendaraan.
PKB Masuk Kas Provinsi, Bukan Pusat
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan merujuk pada hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan. Adapun penguasaan adalah penggunaan atau penguasaan fisik kendaraan dengan bukti yang sah.
PKB termasuk dalam kategori pajak daerah atau pajak provinsi. Artinya, seluruh pendapatan yang terkumpul dari pembayaran ini menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
Alokasi Minimal 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur penggunaan dana PKB secara spesifik. Pasal 65 ayat (1) menyebutkan, hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
"Hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," demikian bunyi pasal tersebut.
Enam Fungsi Utama Dana Pajak Kendaraan
Bapenda DKI Jakarta merinci sejumlah fungsi PKB bagi pembangunan daerah. Dana ini tidak hanya mengisi kas provinsi, tetapi juga berdampak langsung pada layanan publik.
- Sumber pendapatan daerah — menopang program kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
- Pembiayaan pemerintahan daerah — menjalankan fungsi administrasi hingga penyediaan layanan publik.
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan — memperbaiki jalan rusak, membangun jalur baru, dan menekan angka kecelakaan akibat infrastruktur buruk.
- Peningkatan transportasi umum — menyediakan alternatif yang lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan, sekaligus mengurangi kemacetan dan emisi.
- Peningkatan pendapatan kabupaten/kota — sebagian dana dibagikan ke tingkat kabupaten atau kota untuk program pembangunan setempat.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal — infrastruktur yang lancar mempermudah distribusi barang dan jasa, membantu pengusaha lokal meningkatkan efisiensi.
SWDKLLJ: Dana Asuransi Kecelakaan yang Menempel di STNK
Saat membayar PKB atau memperpanjang STNK tahunan, pemilik kendaraan juga dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja. Dana ini berfungsi sebagai asuransi kecelakaan lalu lintas.
Santunan dari SWDKLLJ diberikan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, baik pengendara maupun pejalan kaki. Bantuan finansial ini meringankan beban korban dan keluarganya pasca-insiden.
Bayar Tepat Waktu, Dapat Kepastian Hukum
Membayar PKB tepat waktu memberi pemilik kendaraan kepastian hukum atas kepemilikan unitnya. STNK yang disahkan berarti kendaraan tercatat resmi dan terhindar dari masalah administratif di kemudian hari. Konsekuensi telat bayar pun berlapis, mulai dari denda hingga risiko data kendaraan dihapus dari registrasi.