Pencarian

Polsek Pancoran Tetapkan Muhammad Hatta Rahman Tersangka Penganiayaan Karina Ranau

Rabu, 04 November 2026 • 17:32:01 WIB
Polsek Pancoran Tetapkan Muhammad Hatta Rahman Tersangka Penganiayaan Karina Ranau
Penyidik Polsek Pancoran menetapkan Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap aktris Karina Ranau.

ACEH — Penyidik Polsek Pancoran menetapkan Ir Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap aktris Karina Ranau dalam perkara yang terjadi 15 Juni 2026. Status hukum pria tersebut naik setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti. Meski berstatus tersangka, kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Kapolsek Pancoran Kompol Suminto mengumumkan penetapan tersangka kepada awak media di kantor polisi, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Menurut Suminto, keputusan diambil tim penyidik pada awal pekan setelah rangkaian pemeriksaan dianggap cukup untuk menaikkan status hukum terlapor.

Pria berinisial IMHR itu sebelumnya dilaporkan Karina Ranau atas peristiwa yang terjadi di warung makan miliknya. Penyidik telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dalam kapasitas barunya sebagai tersangka dan menyusun berita acara pemeriksaan.

Pasal yang Dijerat dan Alasan Tanpa Penahanan

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kepolisian menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum guna mempercepat proses hukum.

Suminto menjelaskan, jeratan pasal penganiayaan ringan tidak memenuhi syarat ancaman hukuman untuk penahanan badan sesuai aturan hukum acara pidana. Karena itu, tersangka tetap berada di luar tahanan selama proses berjalan.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 penganiayaan ringan. Nah, sekarang rencana berkas kita gelontorkan ke JPU," ujar Suminto.

Polsek Pancoran berkomitmen merampungkan pelimpahan tahap dua begitu berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Penetapan tersangka disebut menjawab tuntutan keadilan yang disuarakan istri mendiang aktor Epy Kusnandar tersebut.

Kronologi Kejadian di Warung Kalibata

Peristiwa bermula pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di Warung Jukut Goreng Samali, kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Seorang pria datang memaksa memesan makanan sebelum jam buka operasional warung dimulai.

Situasi memanas ketika pria tersebut tidak terima ditegur secara sopan agar memindahkan sepeda motornya yang terparkir menghalangi ruko tetangga. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mencengkeram tangan Karina Ranau dan mendorong tubuhnya dengan keras hingga tersungkur ke aspal jalan raya.

Akibat dorongan itu, Karina Ranau mengalami luka lecet, memar di sejumlah bagian tubuh, serta trauma berkepanjangan. Kasus ini menjadi perhatian publik seiring sorotan terhadap perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil yang menghadapi kekerasan di tempat kerja.

Proses Hukum Berlanjut ke Kejaksaan

Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan, tahap berikutnya berada di tangan kejaksaan setelah berkas dilimpahkan. Penyidik menyatakan akan bergerak cepat begitu berkas dinyatakan lengkap agar perkara dapat segera disidangkan.

Kasus penganiayaan terhadap Karina Ranau menambah daftar perkara hukum yang melibatkan figur publik di industri hiburan Indonesia. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini, terutama terkait kepastian pertanggungjawaban pidana tanpa adanya penahanan terhadap tersangka.

Follow www.iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: hot.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks